KUPANG, KOMPAS.com - Pasangan suami istri di Kupang berinisial RDJN dan IMP, ditangkap aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, mengatakan, keduanya ditangkap karena dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
"Korbannya GNR (16), remaja putri asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU)," ungkap Krisna kepada Kompas.com, melalui sambungan telepon, Rabu (24/3/2021) pagi.
Pasangan suami istri ini, lanjut Krisna, ditangkap tim Jatanras Ditreskrimum Polda NTT setelah buron selama delapan bulan.
Baca juga: Panti Pijat Digerebek Polisi karena Sediakan Layanan Mesum
"Keduanya ditangkap pada Senin (22/3/2021) malam di Desa Oepunu, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang. Pasutri ini menjadi tersangka kasus threesome," kata Krisna.
Krisna menyebut, penangkapan terhadap RDJN dan IMP, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/289/VII/Res.1.w4/2020/SPKT, tanggal 14 Juli 2020 lalu.
Kasus itu, lanjut Krisna, bermula saat RDJN ingin berhubungan badan dengan wanita lain.
Mendengar keinginan RDJN, IMP lantas mencarikan wanita lain untuk melayani nafsu suaminya.
"IMP beralasan kalau suaminya itu mengalami kelainan dan harus berhubungan badan dengan dua wanita sekaligus," kata Krisna.