IMP kemudian bertemu dengan GNR di Kabupaten TTU. Saat bertemu itu, IMP lantas membujuk GNR yang saat itu sedang butuh uang dan pekerjaan.
Menurut Krisna, IMP menceritakan kepada GNR, kalau suaminya memiliki kelainan seks.
GNR yang butuh pekerjaan dan uang terpaksa menerima tawaran tersebut.
Kejadian pertama di sebuah rumah di Kecamatan Miomafo Barat, Kabupaten TTU.
"Ketiganya melakukan hubungan badan dalam satu kamar yang sama," ungkap Krisna.
Baca juga: Kongres HMI Ricuh, Ada Peserta yang Emosi Aspirasinya Tak Diakomodasi
Ketiganya berulang kali berhubungan badan di beberapa lokasi berbeda.
Karena tak tahan lagi, korban GNR akhirnya melaporkan kejadian itu di Polda NTT.
"Saat ini, dua pelaku telah diamankan oleh unit Jatanras Ditreskrimum dan dilaksanakan penahanan di Rutan Polda NTT," kata Krisna.
Pasangan suami istri tersebut dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.