PALI, KOMPAS.com - Pasangan calon petahana Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumatera Selatan, Heri Amalindo - Soemarjono dibatalkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih setelah KPU kalah dalam sidang gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
Dalam sidang putusan virtual yang disiarkan di akun YouTube resmi milik MK, ketua Majelis Hakim, Anwar Usman mengabulkan gugatan dari termohon pasangan calon Devi Harianto dan Darmadi Suhaimi terhadap KPU.
Dari fakta persidangan, MK menemukan adanya pelanggaran dalam pemungutan suara saat Pilkada berlangsung pada 9 Desember 2020 lalu.
"Diputuskan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), di empat TPS yang ada (di PALI),"kata Anwar dalam sidang, Senin (22/3/2021).
Baca juga: Hasil Pleno KPU PALI, Petahana Unggul Tipis, Paslon 01 Akan Ajukan Gugatan ke MK
Adapun empat TPS yang harus dilaksanakan PSU tersebut yakni, TPS 6 Kelurahan Tempirai, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 10 yang berada di Kelurahan Air Hitam.
Di empat TPS tersebut, terjadi selisih suara sebanyak 658 suara atau 0,54 persen. Dari total 800 suara.
Selain itu, MK juga mendapatkan adanya pemilih ganda dalam Pilkada tesebut. Hal ini terungkap berdasarkan keterangan dua saksi pemilih yang dihadirkan dalam sidang.
"Pelanggaran ini mempengaruhi hasil pemilihan. KPU PALI harus melaksanakan PSU," ujarnya.
Baca juga: Malam Sebelum Coblosan, 3 Warga PALI Ditangkap Bawa Amplop Berisi Uang
Terpisah, Komisioner KPU Sumatera Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriadi menjelaskan, mereka akan melaksanakan putusan dari MK.
"Akan dilaksanakan, paling lambat 30 hari paling lambat setelah putusan diucapkan,"kata Hepriadi melalui sambungan telepon.
Menurut Hepriadi, pihak KPU akan mengambil salinan putusan dari MK. Setelah itu, mereka akan mempersiapkan seluruh logistik untuk PSU.
"Kami akan berkoordinasi dengan polda meminta peningkatan keamanan dalam pelaksanaan jika diperlukan, karena ini masih dalam rangkaian pelaksanaan Pilkada kemarin,"ujarnya.
Baca juga: Kasus Foto Calon Petahana Pilkada PALI di Bungkusan Bantuan Dilimpahkan ke Bawaslu Sumsel
Sebelumnya, hasil dari rapat pleno KPU PALI pada Selasa (15/12/2020) kemarin memutuskan pasangan calon petahana Heri Amalindo- Soemarjono unggul dengan perolehan suara 51.863 atau 50,3 persen.
Sementara, Devi Harianto dan Darmadi yang merupakan paslon nomor urut 1, memperoleh suara sebanyak 49,7 persen atau 51.205 suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.