Berdasarkan keterangan, video porno itu dibuat pada 12 Maret 2021 di salah satu hotel di Kabupaten Bogor.
Adapun video tersebut diinisiasi atas dasar kesepakatan kedua pelaku.
Menurut Erdi, setelah video dibuat, keduanya mengunggahnya di salah satu situs porno dan mendapatkan keuntungan dari video tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, akun member salah satu situs porno, kartu SIM dan sejumlah pakaian.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus itu.
Polisi menjerat keduanya dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman pidananya 12 tahun penjara," ucap Erdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.