PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson memastikan, sebenarnya masa kedaluwarsa atau expired date vaksin Covid-19 Sinovac sampai 2023.
Namun, karena karena persetujuan vaksin diberikan melalui emergency use autorization, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta masa berlakunya dipersempit.
“Sebenarnya masa kedaluwarsa vaksin Sinovac itu sampai 2023, tetapi karena persetujuan vaksin diberikan emergency use autorization maka BPOM minta masa berlaku dipersempit,” kata Harisson kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Baca juga: Dinkes Banjarmasin Pastikan Vaksin yang Kedaluwarsa 25 Maret Sudah Habis Dipakai
Harisson menjelaskan, vaksin tahap pertama bagi tenaga kesehatan sebanyak 15.760 dosis.
Vaksin tersebut memiliki tanggal kedaluwarsa pada 25 Mei 2021, akan tetapi dimajukan BPOM menjadi 25 Maret 2021.
"Saat ini vaksin tersebut sudah habis digunakan untuk para tenaga kesehatan," ujar Harisson.
Harisson menerangkan, vaksin tahap kedua juga sudah dikirim. Vaksin ini dikirim dalam 2 termin pengiriman. Termin pertama sebanyak 80.780 dosis dengan tanggal kedaluwarsa pada 26 Juli 2021. Kemudian termin kedua sebanyak 120.330 dosis dengan tanggal kedaluwarsanya Agustus 2021.
“Vaksin ini juga tengah dilakukan vaksinasi dengan sasaran warga lanjut usia dan pelayan publik,” ucap Harisson.
Baca juga: Gibran Minta Tambahan Vaksin ke Pemerintah Pusat demi Kebut Vaksinasi
Diberitakan, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi memberikan penjelasan perihal vaksin Sinovac yang disebut akan kedaluwarsa pada 25 Maret 2021.