Dikatakannya, pada masa pandemi Covid-19 ini, pihaknya akan melaksanakan prosedur tambahan dalam menangani kejadian penyelundupan pekerja migran Indonesia ilegal di perairan Pulau Jemur yang merupakan Wilayah Kerja Koarmada I.
"Protap tambahan ini akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 Lanal TBA yang dilaksanakan sebagai upaya untuk memutus rantai dan mencegah penyebaran Covid-19," ungkapnya.
Selanjutnya, KM Sinar Utama serta 3 ABK yang membawa penumpang diduga pekerja migran Indonesia ilegal yang pulang dari Malaysia itu dibawa ke Lanal Tanjung Balai Asahan guna diproses lanjut dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"115 PMI ilegal diserahkan kepada Kantor Imigrasi Tanjung Balai Asahan setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 dengan pengawalan Pomal Lanal serta Polresta Tanjungbalai, sedangkan Nahkoda, ABK serta kapal akan diproses lebih lanjut oleh Lanal Tanjung Balai Asahan," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.