Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KJRI Minta Imigrasi Malaysia Hentikan Sementara Deportasi Pekerja Migran

Kompas.com - 15/03/2021, 18:00 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Kepala Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Sarawak, Malaysia, Yonny Tri Prayitno telah meminta pihak Imigrasi Malaysia tidak mendeportasi terhadap pekerja migran Indonesia sampai penyelidikan tuntas.

Permintaan ini terkait adanya 69 dari 108 pekerja migran yang dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), positif Covid-19.

“Kami sudah meminta pihak Imigrasi Sarawak untuk sementara waktu tidak lakukan pemulangan atau deportasi pekerja migran ilegal sampai penyelidikan ini tuntas,” kata Yonny saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Baca juga: Malaysia Deportasi 108 Pekerja Migran Indonesia, 69 Positif Covid-19

Menurut Yonyy, saat ini pihaknya masih menunggu pihak Imigrasi Serawak terkait pemulangan tersebut.

“Kami sudah lakukan langkah-langkah, meminta penjelasan dari pihak Imigrasi Sarawak yang memulangkan deportan,” ujar Yonny.

Dikatakan Yonny, pihaknya merupakan perwakilan pemerintah Republik Indonesia, tentunya melakukan langkah-langkah dengan tata cara diplomatik, seperti berkoordinasi, berkirim surat dan menunggu hasil pengecekan dan tracing pihak pemerintah di Sarawak, Malaysia.

“Kami di sini bukan kepala wilayah, (jadi) tak bisa berbuat dan bicara seenaknya,” ucap Yonny.

Yonny menerangkan, KJRI di Sarawak, Malaysia, memiliki tugas dan fungsi memelihara dan meningkatkan hubungan baik kedua wilayah dan kedua negara.

“Jadi kami lakukan komunikasi dengan sebaik-baiknya agar ada saling kesepahaman tidak saling menyalahkan,” jelas Yonny.

Baca juga: 160 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia via Entikong Kalbar

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson menuding KJRI di Kuching Malaysia abai Surat Edaran Pemprov Kalbar yang mewajibkan warga masuk dari luar negeri menyertakan surat bebas Covid-19 berdasarkan tes swab polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku selama 3x24 jam.

"Harusnya Konjen sudah paham aturan dan syarat jika ingin masuk ke Kalbar. Ini mereka membawa surat hasil negatif, tetapi bulan Januari. Konjen tidak memperhatikan aturan," kata Harisson kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Harisson menilai, Konsulat Jenderal RI di Kuching, Malaysia, seakan hanya ingin mempermudah kepulangan warga Negara Indonesia tanpa memikirkan bahaya virus corona bagi warga Kalbar.

“Ke depan, Konjen harus lebih memperhatikan kinerja dan aturan terutama terkait masuknya orang ke Indonesia agar tidak menjadi penyebar virus Covid-19,” ujar Harisson.

Harisson menyebut, dari 69 deportan yang positif Covid-19 tersebut, ada 46 orang berasal dari Kalbar dan 23 orang dari luar Kalbar.

"Mereka yang positif ini memiliki viral load tinggi. Bahkan ada yang mencapai 243 juta viral load. Hal ini tentu memiliki risiko penularan sangat tinggi," ujar Harisson.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com