Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

160 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi dari Malaysia via Entikong Kalbar

Kompas.com - 18/02/2021, 12:21 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Sebanyak 160 pekerja migran Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Pekerja migran yang terdiri dari 131 pria dan 29 wanita ini berasal dari sejumlah provinsi di Indonesia.

“Mayoritas tidak memiliki paspor dan visa,” kata Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak Andi Kusuma Irfandi, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: BP2MI Pulangkan Pekerja Migran yang Koma karena Strok dari Taiwan

Andi merinci, 160 pekerja yang dipulangkan karena tidak memiliki paspor sebanyak 87 orang, tidak memiliki visa kerja atau permit 56 orang, ditangkap menjadi operator judi online 2 orang, ditangkap karena narkoba 6 orang dan ditangkap karena tindak pidana lain 4 orang.

“Kemudian ada yang ikut orangtua 3 orang dan langgar karantina wilayah 2 orang,” ujar Andi.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan karantina, ujar Andi, para pekerja migran ini akan dipulangkan ke daerah asalnya.

"Sektor pekerjaan mereka perkebunan 37 orang, jasa 61 orang, industri 28 orang, konstruksi 32 orang dan perkapalan 2 orang,” ucap Andi.

Baca juga: Malaysia Deportasi 73 TKI, Ada yang Ditangkap karena Melanggar Aturan Lockdown

Sekadar diketahui, penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), menurun drastis.

Hal ini disebabkan kebijakan penghentian sementara pengiriman PMI karena pandemi Covid-19.

“Pandemi Covid-19 yang terjadi awal 2020 meluluhlantakkan impian sebagian besar PMI. Baik yang akan dan sedang bekerja di luar negeri. Malaysia yang menjadi tujuan mayoritas terkena dampak pandemi,” kata Kepala UPT BP2MI Pontianak Kombes Pol Erwin Rachmat kepada wartawan, Senin (14/12/2020).

Erwin menyebutkan, penempatan PMI melalui BP2MI Pontianak sepanjang tahun ini hanya 334 orang, berkurang sebanyak 76,66 persen dari tahun 2019 lalu berjumlah 1.427 orang.

Dari 334 PMI yang bekerja di luar negeri, Malaysia masih menjadi favorit negara tujuan sebanyak 243 orang. Kemudian 78 orang bekerja di Brunei Darussalam, Kongo 7 orang, Papua Nugini 3 orang, dan Jepang 3 orang.

“Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan kebijakan penghentian sementara pengiriman PMI ke negara penempatan sejak tanggal 18 Maret 2020 melalui Permenaker Nomor 151 Tahun 2020,” ujar Erwin.

Akibatnya, sebanyak 201 calon PMI yang terdaftar tidak bisa melanjutkan proses pemberangkatan ke negara penempatan.

Berdasarkan data, dari 201 calon PMI yang ditunda keberangkatannya, 192 orang berencana bekerja di Malaysia dan 9 direncanakan kerja di Brunei Darussalam.

Erwin mengungkapkan, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dibenahi misalnya, pemberantasan sindikasi pengiriman ilegal PMI, penguatan kelembagaan dan reformasi birokrasi, modernisasi sistem pendaftaran secara terintegrasi, pembebasan biaya penempatan.

“Selain itu juga akan dilakukan pemberdayaan ekonomi dan sosial bagi PMI beserta keluarganya di dalam dan luar negeri,” tutup Erwin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com