TABANAN, KOMPAS.com - Anggota polisi berpangkat Bripda dengan inisial PM mencuri cincin emas seberat dua gram di toko emas Pasar Tabanan, Bali, Minggu (7/3/2021) pukul 10.00 WITA.
"Iya, benar sudah kita tangkap tadi malam di Buleleng, Bali. Dia anggota masih dua tahun dinas di Sabhara Polres Tabanan," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar saat dihubungi, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Jember Pemukul Ketua RT karena Ditegur Bawa Mobil Ngebut Jadi Tersangka
Dari pemeriksaan, PM mencuri cinin emas karena terlilit utang.
"Masih kita dalami dia pinjam uang buat apa," kata dia.
Kronologi
PM datang ke toko emas saat karyawan memasukan emas ke dalam rak kaca, Minggu pagi.
Kemudian PM berpura-pura ingin melihat beberapa cincin.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Saat karyawan menaruh cincin di atas rak kaca, pelaku mengambil tiga cincin dan langsung kabur.
Warga meneriakinya maling dan mengamankannya.
Sempat diamankan di kantor polisi, ia ternyata kabur. Akhirnya PM berhasil kembali ditangkap pada hari yang sama di wilayah Buleleng, Bali.
Yoga mengatakan oknum polisi tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 364 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.