Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Ramadhan, Izin Penjualan Miras di Palu Akan Dicabut

Kompas.com - 05/03/2021, 22:50 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com-Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyatakan akan segera mencabut izin penjualan dan peredaran minuman keras di kotanya. 

Pencabutan izin itu bakal dilakukan sebelum Ramadhan 1442 Hijriah.

"Kita terus menyosialisasikan upaya ini kepada seluruh pihak dan Insya Allah begitu memasuki bulan suci Ramadhan tidak ada lagi yang menjual apalagi sampai mengedarkan miras," katanya Hadianto di Masjid Al-Munawwarah Kompleks Dinas Pertanian dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Palu, Jumat (5/3/2021), seperti dilansir Antara.

Baca juga: Luhut: Di Palu, Jangan Diberikan Izin Lagi Membangun...

Kebijakan itu diambil Hadianto untuk melindungi warganya dari dampak negatif minuman keras. 

Apalagi, sebut Hadianto, permasalahan-permasalahan antarwarga di Kota Palu yang terjadi selama ini umumnya dipicu oleh pengaruh miras.

Dia yakin jika Kota Palu bebas minuman keras maka tingkat kriminalitas akan turun.

"Begitu memasuki bulan suci Ramadan sudah tidak ada miras yang dijual dan diedarkan. Kalau izinnya suda dicabut maka akan berlaku selamanya," ujarnya.

Hadianto yang belum sebulan menjabat wali kota itu meminta partisipasi dan dukungan seluruh pihak agar upaya itu dapat terwujud.

"Mari kita saling bekerja sama. Saya yakin kita bisa membawa perubahan bagi daerah ini ke arah yang lebih maju," ucapnya.

Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara 3 Penyuap Bupati Banggai Laut ke PN Palu

Saat ini izin penjualan dan peredaran minuman keras di Kota Palu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)  Nomor 4 tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada pasal 1 poin 15.

Dalam perda tersebut miras diartikan minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi, baik dengan menambahkan bahan lain atau tidak maupun yang diproses dengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman dengan ethanol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com