SURABAYA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa kasus salah transfer Bank Central Asia (BCA) Ardi Pratama, Hendrix Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Alasannya, terdakwa Ardi Pratama adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tiga anak yang masih kecil.
"Kami ajukan penangguhan penahanan karena klien kami adalah tulang punggung keluarga dan masih punya anak kecil. Ini alasan kemanusiaan saja," kata Hendrix usai sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (4/3/2021).
Keluarga bersedia menjadi penjamin terkait permohonan penangguhan penahanan itu.
"Keluarga siap menjadi penjamin. Istri dan anaknya siap menjadi penjamin," jelasnya.
Hendrix memastikan, Ardi tetap kooperatif menjalani proses hukum meski tak ditahan.
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
"Saya memastikan tidak akan melarikan diri apalagi menghilangkan barang bukti," tegasnya.
Ardi yang berprofesi sebagai makelar mobil itu ditahan sejak 26 November 2020. Ia mendekam di penjara setelah dilaporkan karena memakai uang salah transfer dari BCA sebesar Rp 51 juta.
Ardi mengira uang itu adalah komisi penjualan dua unit mobil dari usahanya.
Ternyata uang itu masuk ke rekening Ardi karena pegawai bank salah memasukkan nomor rekening. Pegawai itu lalu melaporkan Ardi ke polisi karena dinilai tidak memiliki niat baik untuk mengembalikan uang.
Istri Ardi, Devi Rahmawati berharap keadilan berpihak kepada suaminya. Sejak suaminya ditahan, Devi mengaku tak memiliki penghasilan.
Sementara, ia memiliki tiga anak yang masih kecil.
"Saya ingin suami saya bebas," katanya.