Dalam sidang lanjutan Kamis siang, majelis hakim menolak eksepsi kuasa hukum Ardi dalam kasus salah transfer atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya," kata ketua majelis hakim Ni Made Purnami saat membacakan putusan sela di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut hakim, surat dakwaan penuntut umum sudah disusun secara cermat, jelas, lengkap, dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara pada sidang selanjutnya.
"Sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi dan pembuktian lainnya dari pihak terdakwa pekan depan," kata Ni Made Purnami.
Dalam eksepsinya, kuasa hukum menilai Pasal 85 UU Transfer dana yang diterapkan kurang tepat, karena pelapor adalah perorangan, bukan lembaga keuangan (BCA).
Karena perorangan, Hendrix berpendapat semestinya yang dijadikan rujukan hukum dalam menyelesaikan masalah salah transfer itu adalah Pasal 1360 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
"Tapi kami tetap menghormati putusan majelis hakim. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya dan akan membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah. Ardi juga akan kami upayakan bebas murni," jelas Hendrix.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.