Danrem 151 Binaya, Brigjen TNI Arnold AP Ritiauw yang dikonfirmasi Kompas.com membenarkan adanya aksi penganiayaan tersbut.
Meski begitu, ia menyebut korban penganiayaan saat itu juga sedang dalam keadaan mabuk.
Menurutnya, saat itu korban membunyikan gas sepeda motor dengan sangat tinggi lalu melintas di depan masjid sehingga mengganggu acara sosialisasi pencegahan Covid-19 saat itu.
"Dia (Devian) sedang mabuk dan banyak saksi melihat dia yang membunyikan suara motor sangat besar sehingga mengganggu. Jadi, bukan salah sasaran, tapi tepat sasaran dia orangnya yang membunyikan suara sepeda motor sangat besar," ungkap Arnold, via telepon seluler.
Ia mengatakan, setelah kegiatan sosialisasi selesai, Sertu T kembali dan menemui korban saat itulah korban langsung dibawa ke kantor Koramil.
Baca juga: 4 IRT Kasus Pelemparan Pabrik Tembakau Menangis dan Sujud Syukur dengar Hakim Tolak Dakwaan Jaksa
"Jadi, ini kejadian spontanitas karena itu kan ada sosialisasi pencegahan Covid-19 setelah shalat Jumat itu, tapi tetap anggota kita salah karena dia memukuli masyarakat sampai seperti itu, itu kesalahannya," ujar dia.
Arnold mengaku kasus tersbut kini telah ditangani dan pelaku penganiayan akan diproses sesuai ktenruan hukum yang berlaku.
Arnold juga mengaku dirinya telah melaporkan kasus tersebut kepada Pangdam Pattimura.
"Tentu akan diberikan sanksi sesuai perbuatannya, saya akui anak buah saya juga salah, jadi tetap diproses. Saya juga sudah lapor ke panglima," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.