LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Empat ibu rumah tangga (IRT) warga Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, terharu dan bersujud syukur di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya, setelah mendengar dakwakan terhadap mereka ditolak, Senin (1/3/2021).
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Praya, mendakwa empat IRT tersebut dengan Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara atas perbuatan mereka melempar atap pabrik tembakau yang tidak jauh dari rumah.
Martini, salah seorang terdakwa mengaku bahagia setelah mendengar putusan tersebut. Kini ia bisa bebas dari ancaman hukuman yang hampir menjeratnya.
"Saya sangat berterima kasih kepada semuanya, terutama pada pengacara kami yang sudah berkenan membantu," kata Martini, usai keluar dari ruangan sidang.
Baca juga: Hakim Putuskan Tolak Dakwaan Jaksa Kasus 4 IRT Lempar Atap Pabrik Tembakau
Martini mengaku, beberapa hari ini kondisinya tidak begitu baik lantaran memikirkan proses hukum yang sedang dijalaninya.
"Saya sakit beberapa hari ini karena ngikutin proses hukum ini, harapan saya semoga saya bisa langsung lepas dari hukuman," kata Martini.
Dari pantauan Kompas.com, tak banyak yang disampaikan para terdakwa hanya bisa menangis bertemu keluarga dan berpelukan.
Baca juga: Pemilik Pabrik Tembakau Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap: Tidak Ada Rasa Benci...
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya memutuskan bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa itu batal demi hukum.
Adapun beberapa pertimbangan majelis hakim memutuskan membatalkan dakwaan JPU di antaranya yakni JPU tidak menguraikan secara lengkap perbuatan pidana yang dilakukan oleh 4 IRT tersebut, serta dampak dari perbuatan terdakwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.