SERANG, KOMPAS.com - Polda Banten melakukan uji coba electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Kota Serang, Banten, Senin (1/3/2021).
Uji coba dilakukan selama sebulan dan akan diberlakukan pada 1 April 2021 mendatang.
Ada tiga titik di Ibukota Provinsi Banten itu yang akan menjadi lokasi penerapan tilang elektronik.
Baca juga: Tim Penjinak Bom Menemukan Logam dari Lokasi Ledakan di Aceh
Ketiga titik itu yakni di lampu merah Ciceri, Sumur Pecung, dan di Pisang Mas.
"Hari ini kita melakukan uji coba e-tilang atau electronic traffic law enforcement di wilayah hukum Polda Banten," kata Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Rudy Purnomo dalam keterangan resmi, Senin.
Rudy menjelaskan, selama uji coba tilang elektronik, petugas baru pada tahap imbauan kepada pengendara, belum melakukan penindakan.
"Untuk penindakan tegasnya akan diberlakukan mulai 1 April 2021 nanti," ujar Rudy.
Baca juga: Vaksinasi Lansia dan Pelayan Publik di Serang Mulai 1 Maret 2021
Menurut Rudy, nantinya masyarakat yang melanggar akan diberikan tindakan tegas berupa tilang dengan mengirimkan surat tilang dan bukti pelanggaran melalui pos.
Nantinya, petugas akan memantau dari layar selama 24 jam.
"Pengawasan ini kita lakukan selama 24 jam, dan kita menggunakan teknologi yang cukup canggih, sehingga masyarakat yang melanggar dapat terlihat jelas dari monitor kita," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.