Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Video 35 Detik, Isma Mendekam di Penjara bersama Bayinya

Kompas.com - 27/02/2021, 21:43 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu, bikin Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang.

Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu.

Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33).

Isma mengunggah video tersebut ke Facebook. Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya.

Baca juga: Divonis Langgar UU ITE, Seorang Ibu di Aceh Ditahan Bersama Bayinya

Dari pelaporan pencemaran nama baik itu, Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.

Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.

Baca juga: Mantan Kades Terseret Banjir, Jenazahnya Ditemukan 2 Hari Kemudian, Hanyut 10 Kilometer

Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi.

Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Pernah Dirampok, Kakek yang Punya Berkarung-karung Uang Menggembok Rumahnya Pakai 4 Kunci

 

Ditelepon politikus

ilustrasi teleponPixabay ilustrasi telepon

Gara-gara kasus ini, Yusnadi mengaku sering mendapat telepon dari politikus.

Mereka meminta agar status penahanan Isma diubah menjadi tahanan kota.

Terkait permintaan para politisi, Yusnadi mengatakan itu bukan kewenangannya. Dia menegaskan tugasnya hanyalah menerima dan menjaga tahanan.

Baca juga: Teriakan “Adikku… Adikku…” Sambut Kedatangan Jenazah Korban Penembakan di Kafe RM Cengkareng

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” tutur Yusnadi.

Dia menyebut soal tuntutan dan hal lain harus didiskusikan dengan lembaga berwenang, seperti jaksa dan polisi.

Yusnandi mengabarkan pada 1 Maret 2021 mendatang, dirinya bakal duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membahas kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

Baca juga: Diterjang Puting Beliung, Kapal Berisi Pemancing Tenggelam, 1 Tewas

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Cerobong Asap Terbakar, Pabrik Tahu di Kabupaten Semarang Ludes Dilalap Api

Regional
Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Pendaftaran PPS 301 Desa di Magelang Diperpanjang, Apa Penyebabnya?

Regional
Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Kaesang Pangarep Tergetkan PSI Menang di Pilkada Solo

Regional
4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

4 Hari Kandas, 2 Kapal Kargo di Pelabuhan Pangkalbalam Diselamatkan

Regional
Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Gunung Ibu Meletus 2 Kali Kamis Petang, Status Siaga

Regional
Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Makan Tanpa Bayar di Warung, 2 Preman Ngaku yang Punya Lampung

Regional
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengambang di Muara Sungai Asemdoyong Pemalang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com