PONTIANAK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel lima lokasi lahan yang terbakar baik secara sengaja maupun tidak.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menerangkan, akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
"Kami menyegel lima lahan yang terbakar tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Kecamatan Pontianak Selatan," kata Edi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).
Baca juga: Pemkot Pontianak Tetapkan Status Siaga Karhutla
Di lahan yang terbakar dibentang spanduk yang bertuliskan 'Lokasi Ini Dalam Pengawasan'.
Penyegelan tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2018 tentang Larangan Pembakaran Lahan.
Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun.
Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga tidak diberikan perizinan dalam bentuk apapun selama 5 tahun sejak awal terjadi kebakaran.
Pemkot Pontianak, lanjut Edi, bekerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.
Baca juga: Karyawan dan Pengunjung Positif Covid-19, Sebuah Bioskop di Pontianak Tutup 2 Pekan
Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan.
"Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," ujar Edi.