Salin Artikel

Gara-gara Video 35 Detik, Isma Mendekam di Penjara bersama Bayinya

KOMPAS.com - Sebuah video yang viral di media sosial pada 6 April 2020 lalu, bikin Kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, berang.

Dalam video berdurasi 35 detik itu, tampak kericuhan yang melibatkan dirinya dan seorang ibu.

Karena dirasa nama baiknya tercemar, si kepala desa melaporkan pengunggah video itu, Isma (33).

Isma mengunggah video tersebut ke Facebook. Sesosok ibu-ibu yang terlibat perselisihan dengan kepala desa itu ternyata ibunya.

Dari pelaporan pencemaran nama baik itu, Isma kini berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara.

Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, dia divonis bersalah karena melanggar Undang-undang Informasi dan Traksaksi Elektronik (UU ITE).

Berdasar vonis hakim, Isma dihukum tiga bulan.

Saat ini, Isma sudah berada di tahanan selama 21 hari.

Artinya, sisa masa tahanan Isma 2 bulan 10 hari lagi.

Dalam menjalani penahanan, Isma turut membawa bayinya yang berusia enam bulan.

“Anak bayinya enam bulan juga di tahanan, karena masih menyusui, dan itu sesuai aturan dibolehkan ikut ibunya di tahanan,” ujar Kepala Rutan Lhoksukon Yusnadi, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (27/2/2021).

Gara-gara kasus ini, Yusnadi mengaku sering mendapat telepon dari politikus.

Mereka meminta agar status penahanan Isma diubah menjadi tahanan kota.

Terkait permintaan para politisi, Yusnadi mengatakan itu bukan kewenangannya. Dia menegaskan tugasnya hanyalah menerima dan menjaga tahanan.

“Ada tiga politisi menghubugi saya, ada Ketua DPRK (Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten) Aceh Utara Arafat, Wakil Ketua DPRK Aceh Utara Hendra Yuliansyah, dan anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI Haji Uma (Sudirman). Mereka meminta solusi hukum, saya bilang, prinsipnya saya welcome. Namun itu bukan kewenangan saya, saya sudah lapor ke Kanwil Hukum dan HAM Aceh,” tutur Yusnadi.

Dia menyebut soal tuntutan dan hal lain harus didiskusikan dengan lembaga berwenang, seperti jaksa dan polisi.

Yusnandi mengabarkan pada 1 Maret 2021 mendatang, dirinya bakal duduk bersama Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk membahas kasus itu secara detail dan kemungkinan penyelesaiannya.

“Prinsipnya jika ada celah hukum, saya pikir, semua kita sepakat prinsip kemanusiaan diutamakan. Saya lapor pimpinan saya di Kanwil Hukum dan HAM Aceh, terkait masalah ini,” ucapnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/27/214302278/gara-gara-video-35-detik-isma-mendekam-di-penjara-bersama-bayinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke