Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Pesan dan Transfer Rp 500.000, Pemuda Ini Tipu 3 Pengusaha Ayam Madiun hingga Rp 50 Juta

Kompas.com - 27/02/2021, 11:56 WIB
Muhlis Al Alawi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MADIUN, KOMPAS.com - Aparat Satreskrim Polres Madiun menangkap Komarudin (30), seorang pemuda asal Desa Kwangsen, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

Pemuda itu ditangkap setelah menipu tiga pengusaha ayam potong hingga kerugian mencapai Rp 50 juta.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana yang dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (26/2/2021) mengatakan Komarudin ditangkap setelah tiga pengusaha ayam potong asal Trenggalek, Ngawi dan Tulungagung melaporkan ulah penipuan pemuda tersebut.

“Untuk menipu tiga pengusaha itu tersangka bermodal uang Rp 500.000. Uang itu digunakan pemuda itu untuk berpura-pura memesan ayam potong dalam jumlah yang banyak,” kata Fatah.

Baca juga: Tipu-tipu Dukun Palsu, Driver Ojol Mengaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp 1,2 Miliar, Ini Ceritanya

Terbujuk rayuan tersangka, jelas Fatah, tiga pengusaha lalu mengirimkan ribuan ayam sesuai pesanan tersangka. Setelah menerima ribuan ayam pesanannya, tersangka menyatakan ribuan ayam yang dipesan itu akan dijual kembali.

Namun setelah ribuan ayam itu terjual semua, tersangka tidak juga melunasi uang kekurangannya kepada tiga pengusaha tersebut.

Tidak terima dengan ulah tersangka, tiga pengusaha itu melaporkan kasus tersebut ke Polres Madiun Kota. Dari laporan itu polisi meringkus Komarudin di kediamannya, Rabu (24/2/2021) sore.

Baca juga: Harga Ayam Melonjak Jadi Rp 42.000 Per Kg, Stok di Medan Didatangkan dari Pekanbaru

Sudah saling kenal

Hasil penyidikan polisi, tersangka menipu para korbannya dengan modus menjualkan ayam milik tiga pengusaha tersebut. Untuk memuluskan aksi kejahatannya itu, tersangka memberi uang muka agar para korban percaya terhadap Komarudin.

Menurut Fatah, tiga korban percaya menjalin bisnis dengan tersangka karena sudah saling mengenal. Selain itu tersangka juga memberikan uang muka sebagai keseriusannya memesan ribuan ayam yang akan dijual kembali.

Akibat perbuatan tersangka, para korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Kendati demikian, tidak tertutup kemungkinan jumlah korban terus bertambah.

Terhadap perbuatannya itu, Komarudin dijerat dengan pasal pasal 379 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Oknum PNS dan Honorer Selingkuh di Bangka Barat Digerebek Warga, Disanksi dan Berakhir Damai

Regional
Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Kemenag Luncurkan Program Senam Haji dan Batik Haji Indonesia di Medan

Regional
Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Dimeriahkan Artis Papan Atas, Pemprov Riau Sediakan 150 Stan UMKM Gratis di Gebyar BBI BBWI Riau

Regional
Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Temuan Mayat Perempuan Dalam Koper di Cikarang, Keluarga Duga Pelaku Orang Terdekat

Regional
'Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati'

"Usai Mayat Majikan Berhasil Dievakuasi, Anjingnya Juga Ikut Mati"

Regional
Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Lagi, Seorang Petani di Brebes Tewas Diduga Karena Tabrak Lari

Regional
4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com