(Baca: Seorang Pria Dibunuh di Kamar Kontrakan di Klender)
HR gelap mata saat memergoki sang istri, SF (26), tengah selingkuh dengan korban, yaitu Muhammad Mu'in. HR mendapati sendiri wanita yang telah menikah dengannya itu sedang berduaan di lantai 2 kontrakan bersama korban.
Sakit hati dengan kejadian itu, HR langsung mengambil celurit dan menghabisi korban. "Motifnya istri tersangka selingkuh dengan korban di kontrakan itu, tersangka emosional," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Umar Faroq kepada wartawan, Minggu sore (7/6/2015).
HR membunuh korban dengan menggunakan celurit yang dibawanya. Ia menyabet senjata tajam itu ke bagian leher, tangan, dan perut korban. Menurut Umar, setelah membunuh korban, pelaku melarikan diri mengajak sang istri.
Para tetangga korban sempat melihat pelaku kabur subuh itu dengan istrinya. Umar mengatakan, pelaku mendatangi Ikatan Keluarga Madura (Ikama) seusai melakukan pembunuhan.
Bersama komunitas kedaerahan itu, pelaku diantar menyerahkan diri ke aparat berwajib. "Sekitar setengah empat, tersangka yang berlindung di Ikama menyerahkan diri," ujar Umar.
Pengurus Ikama, Imam Syafi'i, membenarkan hal ini. HR mendatanginya sekitar pukul 10.00. "Dia ketemu saya dan serahkan diri. Anak ini punya rasa menyesal. Ada iktikad baik bertanggung jawab," ujar Imam.
Sebelumnya diberitakan, kasus pembunuhan ini diketahui terjadi sekitar pukul 04.30 ketika seorang saksi penghuni kontrakan sebelah kamar korban menaruh curiga dengan adanya ribut-ribut dari seberang kamar.
Seusai ribut, beberapa orang tak dikenal keluar dari arah kamar korban. Saksi kemudian mendatangi kamar korban dan melihat pintu kamar sudah dalam keadaan terbuka. Para saksi yang baru sampai depan pintu kamar korban yang terbuka setengah terkejut karena melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah.
Korban sudah dalam keadaan tergeletak di lantai dalam keadaan telanjang, hanya tertutup sarung di bagian alat vital. Kondisi korban mengenaskan dengan darah membanjiri sekitar tubuh korban yang tergeletak.
Sang pelaku telah menyerahkan diri ke aparat kepolisian. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 8 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.