Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menilik Perlindungan TKI di Singapura

Kompas.com - 11/06/2013, 02:32 WIB

”Mereka yang berada di penampungan didata semuanya dengan rinci. Fasilitas dan pelayanan di penampungan disertifikasi ISO (standardisasi mutu). ISO mensyaratkan, dalam satu minggu semua PLRT bisa diidentifikasi kasusnya apakah disharmoni atau tindak pidana.

”Untuk kasus-kasus berat, pendampingan hukum diberikan kepada TKI dengan menyewa pengacara yang dibiayai penuh oleh pemerintah,” ujar Duta Besar Indonesia untuk Singapura Andri Hadi.

Dari tahun 2002-2010, sebanyak 10 kasus ancaman hukum mati TKI di Singapura dapat diselesaikan dengan mendapat pengurangan hukuman. Bahkan, sejak tahun 2010 hingga saat ini tidak ada lagi kasus pidana TKI dengan ancaman hukuman mati. Dari 10 kasus itu, 5 kasus di antaranya berhasil diperjuangkan dari ancaman hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Kasus lainnya menjadi hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariatif, mulai dari 5 sampai 20 tahun.

Sejak 2007, KBRI Singapura juga terus memperjuangkan hak PLRT agar gaji mereka meningkat serta off day, yakni hari libur kerja sekali dalam seminggu. Bagi para majikan yang akan memperpanjang atau memperbarui kontrak dengan PLRT serta majikan yang sebelumnya masih memberi gaji di bawah 450 dollar Singapura, kini ditetapkan gaji minimal 450 dollar Singapura atau sekitar Rp 3,5 juta per bulan. ”Kebijakan ini kami tetapkan meski di Singapura tidak ada ketentuan upah minimum buruh. Sebelumnya PLRT hanya menerima gaji di bawah 450 dollar Singapura. Jika mereka ingin diproses, majikan dan PLRT harus datang ke imigrasi. Jadi, untuk saat ini PLRT yang baru pertama kali teken kontrak akan menerima gaji minimal 450 dollar Singapura,” tutur Andri.

Perlindungan

Menurut Andri, berdasarkan ketentuan dalam ISO pula, setiap perpanjangan kontrak PLRT harus naik gaji minimal 10-20 persen dan persentase jumlah PLRT yang naik gaji harus mencapai minimal 90 persen dari keseluruhan kontrak. Tahun 2012, dari 20.558 kontrak yang diperbarui, sekitar 96 persen PLRT telah mendapat kenaikan gaji.

Selain dari KBRI, Pemerintah Singapura juga memberikan perlindungan kepada PLRT. Sebagai contoh, jika persoalan naik gaji tak disepakati, Pemerintah Singapura tak akan memberikan perpanjangan izin tinggal bagi PLRT.

Pemerintah Singapura juga menegakkan aturan dengan keras. Para majikan di awal perjanjian kontrak harus menyerahkan uang jaminan 5.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 39 juta. Apabila di kemudian hari mereka terbukti bersalah di pengadilan karena melakukan tindak pidana terhadap PLRT, uang jaminan akan disita negara dan selanjutnya majikan itu seumur hidupnya tak boleh lagi menerima PLRT.

”Ada teori yang mengatakan, perlindungan kepada TKI akan baik jika di negara penerima sistem penegakan hukumnya benar-benar baik. Singapura sangat keras dalam menerapkan hukum,” ujar Andri.

Dari perjuangan KBRI bersama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM), di antaranya Foreign Domestic Worker Association for Social Support and Training (FAST) dan Media Transformations Ministry (MTM), Pemerintah Singapura akhirnya mengeluarkan aturan bahwa mulai Januari 2013 PLRT asing, termasuk PLRT asal Indonesia, harus mendapatkan hari libur kerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com