"Menurut kepala sekolah, masalah LKS itu sudah selesai. Sudin Pendidikan Dasar Jakarta Timur juga sudah kirim surat teguran agar sekolah tidak lagi menjual LKS. Itu saja yang disampaikan ke saya," jelas Oman.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Seksi Kurikulum SD Sudin Dikdas Jakarta Timur, Mangatur Sinaga, dia mengakui bahwa sudah memanggil Kepala SD Negeri 09 Pulogerang terkait kewajiban siswa membeli LKS. Namun, dari hasil pemanggilan itu, lanjutnya, kepala sekolah itu membantah telah mewajibkan siswanya membeli LKS.
"Malah dia memberikan bukti kepada kami bahwa sekolah yang membeli LKS, lalu dibagikan kepada para murid. Bukti itu juga disertai tanda terima LKS berupa tanda tangan para siswa," katanya.
Menurut Mangatur, setiap sekolah tidak diwajibkan menggunakan LKS. Namun, kalau anggaran BOS dan biaya operasional pendidikan (BOP) mencukupi, sekolah dipersilakan untuk menggunakan LKS. Oleh karena itu, kata Mangatur, terkait kewajiban membeli LKS yang diduga masih terjadi di SD Negeri 09 Pulogebang, pihaknya akan kembali mengeceknya.
"Akan kami periksa kembali masalah ini," jelasnya. (MDN)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.