PONTIANAK, KOMPAS.com — Jajaran Polda Kalimantan Barat menemukan pelanggaran hak cipta di tiga tempat karaoke di Kota Pontianak. Sejumlah barang disita dari ketiga tempat karaoke tersebut, Kamis (23/5/2013).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menjelaskan, pelanggaran hak cipta itu terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemalsuan cakram padat dan kedaluwarsanya sertifikat royalti.
Ketiga tempat karaoke yang ditindak itu berada di Jalan Perdana, Jalan Imam Bonjol, dan Hotel Kapuas Dharma. Di karaoke Rain Luxury, polisi menyita cakram padat dan software Windows. Di karaoke 18122A, polisi menyita cakram padat dan komputer. Di Kapuas Dharma, polisi menyita cakram padat dan sertifikat royalti yang sudah kedaluwarsa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.