PONTIANAK, KOMPAS.com — Jajaran Polda Kalimantan Barat menemukan pelanggaran hak cipta di tiga tempat karaoke di Kota Pontianak. Sejumlah barang disita dari ketiga tempat karaoke tersebut, Kamis (23/5/2013).
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Besar Mukson Munandar menjelaskan, pelanggaran hak cipta itu terjadi dalam berbagai bentuk, seperti pemalsuan cakram padat dan kedaluwarsanya sertifikat royalti.
Ketiga tempat karaoke yang ditindak itu berada di Jalan Perdana, Jalan Imam Bonjol, dan Hotel Kapuas Dharma. Di karaoke Rain Luxury, polisi menyita cakram padat dan software Windows. Di karaoke 18122A, polisi menyita cakram padat dan komputer. Di Kapuas Dharma, polisi menyita cakram padat dan sertifikat royalti yang sudah kedaluwarsa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.