AMBON, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Maluku siap membantu Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Sementara pihak kejaksaan kembali berjanji bahwa eksekusi Tengko akan dilakukan dalam waktu dekat tanpa menyebutkan kapan persisnya.
Untuk masalah Tengko, kepolisian terserah pada kejaksaan kapan akan mengeksekusinya. "Kapan pun waktunya, kami siap membantu kejaksaan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Muktiono, di Ambon, Kamis (16/5/2013).
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat kembali berjanji bahwa dalam waktu dekat Tengko akan dieksekusi. "Untuk kapan persisnya eksekusi tersebut akan kami laksanakan, kami rahasiakan," ujarnya.
Dia pun kembali menyatakan harapannya agar Tengko menyerahkan diri sama seperti yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. "Menyerahkan diri saja, tunjukkan kepada masyarakat bahwa Tengko taat hukum," ujarnya.
Kasus Susno mirip dengan Tengko. Keduanya menolak dieksekusi kejaksaan karena menilai putusan Mahkamah Agung atas kasus mereka tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP (tidak ada perintah terdakwa ditahan) sehingga putusan batal demi hukum.
Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru 2006-2007. Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, 10 April 2012, dan dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.
Janji untuk mengeksekusi Tengko dan harapan agar Tengko menyerahkan diri sudah berulang kali diutarakan Anton pasca-kegagalan Kejaksaan Agung mengeksekusi Tengko saat Tengko berada di Jakarta, 12 Desember 2012. Namun, hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi. Tengko pun tidak pernah menyerahkan diri. Kini Tengko masih bebas dan bebas pula menjalani tugasnya sebagai Bupati Kepulauan Aru.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.