Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siap Bantu Eksekusi Tengko

Kompas.com - 16/05/2013, 13:31 WIB
Antonius Ponco A.

Penulis

AMBON, KOMPAS.com — Kepolisian Daerah Maluku siap membantu Kejaksaan Tinggi Maluku untuk mengeksekusi terpidana korupsi Bupati Kepulauan Aru Theddy Tengko. Sementara pihak kejaksaan kembali berjanji bahwa eksekusi Tengko akan dilakukan dalam waktu dekat tanpa menyebutkan kapan persisnya.   

Untuk masalah Tengko, kepolisian terserah pada kejaksaan kapan akan mengeksekusinya. "Kapan pun waktunya, kami siap membantu kejaksaan," ujar Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal (Pol) Muktiono, di Ambon, Kamis (16/5/2013).

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Anton Hutabarat kembali berjanji bahwa dalam waktu dekat Tengko akan dieksekusi. "Untuk kapan persisnya eksekusi tersebut akan kami laksanakan, kami rahasiakan," ujarnya.

Dia pun kembali menyatakan harapannya agar Tengko menyerahkan diri sama seperti yang dilakukan mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji. "Menyerahkan diri saja, tunjukkan kepada masyarakat bahwa Tengko taat hukum," ujarnya.

Kasus Susno mirip dengan Tengko. Keduanya menolak dieksekusi kejaksaan karena menilai putusan Mahkamah Agung atas kasus mereka tidak memenuhi Pasal 197 KUHAP (tidak ada perintah terdakwa ditahan) sehingga putusan batal demi hukum.   

Tengko merupakan terpidana korupsi APBD Aru 2006-2007. Dia divonis bersalah oleh Mahkamah Agung, 10 April 2012, dan dijatuhi pidana penjara empat tahun, denda Rp 500 juta, dan mengganti kerugian negara Rp 5,3 miliar.  

Janji untuk mengeksekusi Tengko dan harapan agar Tengko menyerahkan diri sudah berulang kali diutarakan Anton pasca-kegagalan Kejaksaan Agung mengeksekusi Tengko saat Tengko berada di Jakarta, 12 Desember 2012. Namun, hingga kini janji itu tidak pernah terealisasi. Tengko pun tidak pernah menyerahkan diri. Kini Tengko masih bebas dan bebas pula menjalani tugasnya sebagai Bupati Kepulauan Aru.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com