JAMBI, KOMPAS.com- Mantan Bupati Tanjung Jabung Timur , Abdullah Hich, menjalani eksekusi penjara 14 bulan, di Lembaga Permasyarakatan Muara Bungo, Senin (13/5/2013).
Dia harus meringkuk di penjara karena terlibat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran Tahun 2004 . Kerugian negara mencapai Rp 1,198 miliar.
Hich tiba di LP Muara Bungo pukul 18.15 dengan mengendarai Mobil Toyota Innova berwarna hitam.
Dia didampingi istri dan dijemput tim jaksa, termasuk Kepala Kejari Muara Sabak Bambang Permadi saat memasuki LP Kelas II B Muara Bungo ini.
Hich divonis bersalah dalam kasus ini. Majelis H akim Tindak Pidana Korupsi Jambi menghukumnya 14 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara, serta mengganti uang negara sebesar Rp 217 juta .
Hich terbukti melanggar P asal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
Spesifikasi mobil damkar tidak sesuai prosedur. Banyak perangkat mobil yang tidak sesuai dengan standar, sehingga merugikan negara sekitar Rp 351 juta lebih.
Proyek ini berawal dari radiogram Departemen Dalam Negeri. S ejumlah kepala daerah membeli damkar pada rekanan yang ditentukan, yaitu PT Istana Sarana Raya milik pengusaha bernama Hengky Samuel Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.