Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara LHI: Silakan KPK Sita Mobil

Kompas.com - 13/05/2013, 15:12 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq (LHI), Zaenudin Paru, mengatakan, pihaknya akan menyambut kedatangan tim penyidik KPK yang rencananya akan menyita enam mobil mewah yang terparkir di kantor DPP PKS. Keenam mobil mewah tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang pada pengadaan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

"Terhadap mobil-mobil Pak LHI, jika memang diyakini sebagai bagian yang harus disita, kami persilakan untuk disita kapan pun. Dan, kalau rencananya hari ini mereka akan datang, kami akan bentangkan karpet merah," kata Zaenudin kepada wartawan saat ditemui di depan kantor DPP PKS, Jakarta, Senin (13/5/2013).

Kendati demikian, Zaenudin meminta agar membawa surat perintah penyitaan sebagai syarat formalitas penyitaan. "Surat-surat terkait berita acara penyitaan bisa kami dapatkan sebagai bukti bahwa barang itu sudah disita dan dibawa ke KPK," ujarnya.

Sementara itu, terkait adanya mobil lain milik kader PKS dan inventaris kantor DPP PKS, Zaenudin mengatakan, sudah menjadi kewajibannya untuk melakukan pembuktian terbalik jika mobil-mobil tersebut tidak terkait kasus LHI. Menurut dia, dari enam mobil yang sebelumnya disegel oleh KPK, hanya dua mobil, yaitu Mazda CX 9 dan Mitsubishi Pajero Sport, yang merupakan milik LHI.

"Tinggal bagaimana kemudian membuktikan pada proses persidangan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik KPK akan kembali mendatangi kantor DPP PKS, Senin (13/5/2013), untuk menyita enam mobil yang diduga hasil pencucian uang mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

Presiden PKS Anis Matta mengaku telah mendapatkan informasi mengenai rencana KPK tersebut. "Ada komunikasi dengan Johan Budi (Juru Bicara KPK), besok mereka akan lakukan penyitaan lagi," kata Anis, di Jakarta, Minggu (12/5/2013).

Menurut dia, PKS akan menyambut baik kedatangan penyidik KPK tersebut sepanjang sesuai dengan prosedur. "Silakan diambil baik-baik sesuai dengan suratnya," ungkap Anis.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com