Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Sabu, Anggota Brimob Divonis 9 Tahun

Kompas.com - 15/04/2013, 19:52 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com - Brigadir (Pol) Kiswat Kadek Yasin, Anggota Brimob Polda Metro Jaya, divonis sembilan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (15/4/2013).

Ia terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 126 gram.  Dalam vonis persidangan yang dipimpin majelis hakim Afit Rufiadi itu, Kiswat juga didenda Rp 1 miliar.

Dalam persidangan, ujar Afit, Kiswat mengaku membawa sabu itu atas permintaan Irsandi, seorang napi di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. 

Kuswat ditangkap aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Bakauheni pada 25 September 2012 lalu saat hendak menyeberang ke Merak.

Saat digeledah, ditemukan sabu seberat 126 gram yang disembunyikan di sepatunya. Polisi juga menemukan alat hisap sabu dalam penggeledahan ketika itu.    

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com