Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ES Dianiaya dan Diperkosa Preman

Kompas.com - 12/04/2013, 03:36 WIB

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin akan menjerat Aip dengan pasal berlapis, yakni penganiayaan berat, pemerkosaan, penculikan, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Dia berharap pelaku bisa dikenai hukuman maksimal.

”Pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara. Dia juga dekat dengan kelompok pencuri sepeda motor,” kata Asep.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait prihatin melihat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jabodetabek yang semakin meningkat. Perilaku Aip seolah menunjukkan perempuan menjadi subyek seks.

”Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat yang membiarkan juga menunjukkan lemahnya kepedulian. Kalau tidak berani, kan, saat itu warga bisa menghubungi polisi,” katanya.

Arist berharap penegak hukum berani menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan seksual supaya jera. Dia juga sedang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku kejahatan seksual bisa dijerat hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dia berharap upaya memperberat hukum itu bisa mengurangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Januari hingga April 2013 saja, Komnas PA sudah mendapat laporan 127 kasus kekerasan, dengan 80 di antaranya kekerasan seksual. ”Ini sudah darurat,” ujar Arist. (Antony Lee)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com