Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ES Dianiaya dan Diperkosa Preman

Kompas.com - 12/04/2013, 03:36 WIB

ES (27) berjalan seperti biasa dari kamar indekosnya di kawasan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (11/4) pagi. Ia baru dua pekan tinggal di kawasan itu. Di tepi jalan, ia menunggu angkutan kota. Hari itu, ia dapat waktu kerja pagi di salah satu pabrik di kawasan industri di Cileungsi.

Tiba-tiba, ES yang sedang menunggu angkot melihat seorang laki-laki meludah di dekatnya. Ia pun mengernyitkan dahi, lalu melirik dengan ekor matanya, melihat pria itu. Pria yang belakangan diketahui bernama Aip (30) itu justru marah.

Cekcok mulut pun terjadi. Aip menampar ES, menjambaknya, lalu menyeret perempuan itu ke arah sepeda motornya. ES berteriak minta bantuan.

”Saat kejadian, ada banyak orang, tetapi tidak ada yang berani membantu karena Aip membawa senjata tajam. Dia juga sudah dikenal warga sekitar sebagai preman,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cileungsi Ajun Komisaris Galih Wisnu Pradipta.

Aip membawa ES ke rumah kontrakannya, sekitar 100 meter dari tempat ES menunggu angkutan kota. Di rumah itu, Aip lalu memerkosa ES.

Perempuan malang itu berusaha kabur ke kamar mandi. Di sana, ia mengirim pesan singkat ke kerabatnya. Kerabatnya lalu menelepon Polsek Cileungsi. Sekitar satu jam setelah kejadian, polisi mendatangi rumah kontrakan Aip.

Ia berusaha kabur dari petugas dengan bersembunyi. Namun, ia akhirnya dapat digelandang petugas ke Markas Polsek Cileungsi. Sementara itu, ES yang trauma dirujuk ke RS Polri Kramat Jati.

Kepada penyidik, Aip mengaku sekadar ”iseng” memerkosa ES. Dia mengaku tidak mengincar ES secara langsung, tetapi karena kebetulan pagi itu ES melintas dan ia menilai ES sesuai dengan gambaran perempuan yang disukainya.

”Dia merasa jagoan karena ditakuti warga sekitar,” tutur Galih.

Tambah hukuman

Kepala Polres Bogor Ajun Komisaris Besar Asep Safrudin akan menjerat Aip dengan pasal berlapis, yakni penganiayaan berat, pemerkosaan, penculikan, dan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam. Dia berharap pelaku bisa dikenai hukuman maksimal.

”Pelaku ini sudah beberapa kali masuk penjara. Dia juga dekat dengan kelompok pencuri sepeda motor,” kata Asep.

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait prihatin melihat kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Jabodetabek yang semakin meningkat. Perilaku Aip seolah menunjukkan perempuan menjadi subyek seks.

”Ini tidak bisa dibiarkan. Masyarakat yang membiarkan juga menunjukkan lemahnya kepedulian. Kalau tidak berani, kan, saat itu warga bisa menghubungi polisi,” katanya.

Arist berharap penegak hukum berani menjatuhkan hukuman maksimal pada pelaku kejahatan seksual supaya jera. Dia juga sedang mendorong agar dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku kejahatan seksual bisa dijerat hukuman penjara minimal 20 tahun dan maksimal seumur hidup.

Dia berharap upaya memperberat hukum itu bisa mengurangi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Januari hingga April 2013 saja, Komnas PA sudah mendapat laporan 127 kasus kekerasan, dengan 80 di antaranya kekerasan seksual. ”Ini sudah darurat,” ujar Arist. (Antony Lee)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com