Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertaruhan Wibawa Hukum

Kompas.com - 25/03/2013, 01:59 WIB

Apalagi, keempat korban, yaitu Yohanes Yuan Manbait, Gameliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Angel Sahetapy alias Deki, menjadi tanggung jawab penuh Polda DI Yogyakarta yang dititipkan di LP Cebongan.

Namun, Kapolda DI Yogyakarta Brigadir Jenderal (Pol) Sabar Rahardjo mengatakan, pemindahan keempat tahanan ke LP Cebongan itu karena ruang tahanan di Markas Polda DI Yogyakarta rusak. Mereka dipindahkan pada Jumat (22/3) siang atau sehari sebelum penembakan.

Menurut informasi Kepala Bidang Humas Polda DI Yogyakarta Ajun Komisaris Besar Anny Pudjiastuti, di ruang tahanan tempat penembakan ditemukan 31 selongsong peluru kaliber 7,62 milimeter. Akan tetapi, pihaknya belum bersedia menyebutkan jenis senjata apa yang digunakan oleh para penembak.

Kepala Penerangan Kodam IV/Diponegoro Kolonel (Inf) Widodo Raharjo mengatakan, hingga Minggu belum ada perkembangan soal kasus penembakan itu. ”Masih dalam penyelidikan. Pangdam sudah memberi penjelasan bahwa tidak ada anggota TNI terlibat. Penembak bukan anggota Kopassus,” ujar Widodo.

Saat ini, menurut Tjatur, kasus penyerangan itu dalam penyelidikan tim koneksitas TNI-Polri. Dari penyelidikan dapat segera diketahui siapa pelaku dan motif perbuatannya. ”Kami berharap, dalam jangka waktu sebulan dari sekarang, kasus ini sudah terungkap dengan jelas,” ujarnya.

Prihatin terhadap kekerasan dan pelanggaran hukum itu, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Yogyakarta menggelar doa dan aksi damai di perempatan Tugu, Minggu malam. Pada waktu yang sama, aksi serupa digelar di Bundaran Hotel Indonesia.

Sebelum peristiwa penembakan, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X sebenarnya merencanakan pertemuan antara perwakilan masyarakat NTT, kepolisian, dan TNI untuk melakukan dialog perdamaian pada Rabu (27/3) mendatang. Akan tetapi, sebelum pertemuan terlaksana justru terjadi aksi penembakan itu. (ANA/DIK/K04/ABK/EGI/SON)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com