Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tenggelamnya Bahuga Jaya Mulai Disidang di PN Kalianda

Kompas.com - 28/02/2013, 12:07 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

KALIANDA, KOMPAS.com —  Kasus tenggelamnya KMP Bahuga Jaya akibat bertabrakan dengan kapal tanker berbendera Singapura, MT Norgas Cathinka, di Selat Sunda mulai disidangkan, Kamis (28/2/2013). Persidangan ini digelar di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan.

Sidang kasus pidana tenggelamnya Bahuga Jaya yang menewaskan 7 orang pada 26 September 2012 silam ini menghadirkan terdakwa Ernesto Lat Jr, pria berkebangsaan Filipina, yang merupakan nakhoda MT Norgas Cathinka.

Dalam perkara yang sama, hari ini, PN Kalianda juga akan menyidangkan terdakwa lainnya, yaitu Su Ji Bing, Mualim I MT Norgas Cathinka. Keduanya merupakan dua dari tiga orang yang dianggap paling bertanggung jawab dalam kasus tenggelamnya Bahuga Jaya. Adapun bertindak sebagai majelis hakim dalam perkara ini adalah Afit Rufiadi, Dicky Wahyudi, dan Aryo Widiatmoko.

Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum adalah Yusna Adia dari Kejaksaan Tinggi Lampung. Kasus kecelakaan itu disidangkan di PN Kalianda karena "locus delicti" atau kejadian perkara tenggelamnya Bahuga Jaya berada di Pulau Prajurit, Bakauheni, yang merupakan wilayah hukum PN Kalianda.

Dalam persidangan ini tampak hadir pula perwakilan dari Skaugen Co, perusahaan pemilik MT Norgas Cathinka, berikut konsultan, dan para penerjemah terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com