Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun, Ayah Cabuli Anak

Kompas.com - 20/02/2013, 03:34 WIB

Polisi membekuk W pada hari Minggu (17/2). Pelaku adalah warga asal Malang, Jawa Timur. Dia pindah ke Depok sekitar lima bulan lalu.

W bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Anak tidak terpantau

Menurut Kepala Unit PPA Polres Jaktim Ajun Komisaris Sri Endang Lestari, belakangan ini, pihaknya menerima laporan empat kasus kekerasan seksual pada anak perempuan.

Dua kasus dilakukan ayah kandung, satu kasus dilakukan ayah tiri, dan dua kasus lainnya dilakukan oleh tetangga dan pedagang.

Dari kelima kasus yang ditanganinya itu, pencabulan umumnya terjadi saat anak jauh dari pantauan. Kasus PDF pun terjadi saat sang ibu sibuk bekerja di luar rumah. (RAY/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com