Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Tahun, Ayah Cabuli Anak

Kompas.com - 20/02/2013, 03:34 WIB

Jakarta, Kompas - Kasus kekerasan seksual terhadap anak, bak gunung es, meski tidak terlihat jelas, ditengarai meluas di Jakarta dan sekitarnya. Sejumlah kasus terus masuk ke kepolisian. Termutakhir, kasus DP (42), seorang ayah yang diduga mencabuli anak kandungnya bertahun-tahun.

Kasus itu, kini, ditangani Kepolisian Resor Jakarta Timur (Polres Jaktim). DP ditangkap pada Senin (19/2) setelah korban melaporkan perbuatan jahatnya ke Polres Jaktim melalui bantuan kakeknya.

Saat dimintai keterangan di Polres Jaktim, DP mengaku khilaf selama lima tahun terakhir mencabuli anak sulungnya itu.

Ayah empat anak ini mengaku pertama kali melakukan perbuatan itu karena nafsunya terpancing setelah menyaksikan PDF (19) yang tidur dengan mengenakan celana pendek.

Dengan memaksa dan mengancam, DP berhasil membuat PDF yang saat itu masih berusia 14 tahun takluk. Dia berhasil menanamkan larangan buka mulut.

Dalam sepekan, DP menggauli PDF sampai empat kali sejak 2008 hingga terakhir kali pada Januari 2013.

”Saya ancam anak saya. Kalau dia buka mulut, maka saya akan menghancurkan seluruh alat rumah tangga di rumah. Makanya dia tidak pernah berani bicara,” kata DP.

Pengakuan DP, perbuatannya itu juga dilatarbelakangi masalah konflik keluarga. Sudah lebih dari lima tahun ini seluruh kebutuhan ekonomi keluarga dipanggul oleh istrinya, It. Saat mengatakan hal itu, DP terbata-bata menyampaikannya.

Apalagi saat diberitahukan oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jaktim bahwa dari hasil visum PDF ternyata diketahui telah hamil satu bulan.

”Saya tidak tahu,” ucapnya.

Warga di lingkungan tempat tinggal DP di Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jaktim, tersentak dengan kasus ini.

15 bocah dicabuli

Di Depok, Jawa Barat, kemarin, pihak kepolisian juga menahan seorang pria berinisial W (38) karena diduga mencabuli 15 bocah laki-laki di Perumahan GDC, Sektor Melati, Cilodong.

Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengiming-imingi para bocah yang rata-rata berusia sembilan tahun itu dengan jajanan dan gim.

”Pelaku mengiming-imingi korban dengan jajanan dan gim, lalu dicium dan dipegang-pegang kemaluannya,” kata Komisaris Besar Achmad Kartiko, Kepala Polres Depok.

Menurut Kartiko, pelaku adalah pemilik salah satu warung di kompleks perumahan itu. Pencabulan berlangsung sejak November 2012 hingga Januari 2013.

W yang berdagang jajanan tersebut memancing korbannya dengan membiarkan anak-anak berutang jajanannya. Pelaku juga memancing korban dengan gim di telepon genggam. Setelah melihat gim, bocah-bocah itu justru diperlihatkan gambar-gambar porno.

Saat bocah itu sedang menonton, pelaku lantas menciumi dan memegang kemaluan korban. Bocah-bocah itu belum sampai diperkosa korban.

”Semua korban adalah bocah laki-laki yang tinggal di kompleks itu,” tutur Kartiko. Para korban di antaranya adalah AD berusia sembilan tahun, N (9), CY (10), MDA (8), MZ (9), dan SR (9).

Aksi pelaku terungkap setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan itu kepada orang- tuannya yang lantas melaporkan aksi bejat itu ke Kepolisian Resor Kota Depok.

Polisi membekuk W pada hari Minggu (17/2). Pelaku adalah warga asal Malang, Jawa Timur. Dia pindah ke Depok sekitar lima bulan lalu.

W bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Anak tidak terpantau

Menurut Kepala Unit PPA Polres Jaktim Ajun Komisaris Sri Endang Lestari, belakangan ini, pihaknya menerima laporan empat kasus kekerasan seksual pada anak perempuan.

Dua kasus dilakukan ayah kandung, satu kasus dilakukan ayah tiri, dan dua kasus lainnya dilakukan oleh tetangga dan pedagang.

Dari kelima kasus yang ditanganinya itu, pencabulan umumnya terjadi saat anak jauh dari pantauan. Kasus PDF pun terjadi saat sang ibu sibuk bekerja di luar rumah. (RAY/MDN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com