Rahasia pribadi juga diatur dalam sejumlah UU, antara lain mengenai data nasabah bank diatur UU No 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Pasal 9 No 7/6/PBI 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Sesungguhnya, dalam UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, setiap penduduk berhak memperoleh perlindungan atas data
Menurut pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, semestinya KTP lama segera dimusnahkan sehingga tidak ada kerancuan dokumen kependudukan. Hal terpenting dalam menjaga dokumen dan data warga, kata Gitadi, adalah niat baik serta idealisme dan kejujuran dalam berpolitik dan melayani publik. Ketika ada pelanggaran, penegakan hukum oleh kepolisian dan sanksi administrasi kepegawaian harus segera diterapkan dan diumumkan.
Gamawan mengatakan, data yang tersimpan dalam e-KTP sangat dijamin kerahasiaannya. Untuk menjaga data e-KTP tidak mudah bocor, pihak-pihak yang ingin mengakses data e-KTP harus mendapat izin Mendagri.
Mengenai kekhawatiran soal adanya oknum di Kemendagri yang membocorkan data e-KTP, kata Gamawan, jika terjadi, yang bersangkutan akan dipecat. Menurut Gamawan, selain di Jakarta, pihaknya juga membuat server duplikat data e-KTP di beberapa tempat di Indonesia.
Pakar ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, FX Sugiyanto, mengatakan, penyalahgunaan data pribadi sangat mengganggu dan merugikan masyarakat. ”Undang-undang privasi dibutuhkan. Kalau tidak, mereka bisa membobol data pribadi orang. Saya khawatir ini dimanfaatkan mafia untuk kejahatan,” kata Sugiyanto.
Kebocoran data pribadi semakin meresahkan karena penipuan juga meningkat. Tawaran melalui telepon seluler, juga telepon di rumah dan di kantor. ”Saya tinggal di desa saja hampir setiap hari banyak yang menawarkan produk perbankan dan pernah kena tipu,” kata Arum Sabil, pengusaha di sektor pertanian yang tinggal di Jember, Jawa Timur.(INA/FAJ/LOK/SON/ETA/SIR)