Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjarakan Pembocor Data

Kompas.com - 19/02/2013, 02:49 WIB

Rahasia pribadi juga diatur dalam sejumlah UU, antara lain mengenai data nasabah bank diatur UU No 10/1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia Pasal 9 No 7/6/PBI 2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.

Sesungguhnya, dalam UU No 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan, setiap penduduk berhak memperoleh perlindungan atas data pribadinya. Instansi pelaksana pencatatan sipil yang dibentuk pemerintah kabupaten/kota wajib menjamin kerahasiaan dan keamanan data atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting. Bahkan, ada bab yang secara khusus menegaskan data pribadi, seperti nomor kartu keluarga, NIK, tanggal/bulan/tahun lahir, keterangan kecacatan fisik/mental wajib dijaga kebenarannya dan dilindungi kerahasiaannya.

Menurut pengajar Kebijakan Publik FISIP Universitas Airlangga Surabaya, Gitadi Tegas Supramudyo, semestinya KTP lama segera dimusnahkan sehingga tidak ada kerancuan dokumen kependudukan. Hal terpenting dalam menjaga dokumen dan data warga, kata Gitadi, adalah niat baik serta idealisme dan kejujuran dalam berpolitik dan melayani publik. Ketika ada pelanggaran, penegakan hukum oleh kepolisian dan sanksi administrasi kepegawaian harus segera diterapkan dan diumumkan.

Gamawan mengatakan, data yang tersimpan dalam e-KTP sangat dijamin kerahasiaannya. Untuk menjaga data e-KTP tidak mudah bocor, pihak-pihak yang ingin mengakses data e-KTP harus mendapat izin Mendagri.

Mengenai kekhawatiran soal adanya oknum di Kemendagri yang membocorkan data e-KTP, kata Gamawan, jika terjadi, yang bersangkutan akan dipecat. Menurut Gamawan, selain di Jakarta, pihaknya juga membuat server duplikat data e-KTP di beberapa tempat di Indonesia.

Mengganggu

Pakar ekonomi Universitas Diponegoro Semarang, FX Sugiyanto, mengatakan, penyalahgunaan data pribadi sangat mengganggu dan merugikan masyarakat. ”Undang-undang privasi dibutuhkan. Kalau tidak, mereka bisa membobol data pribadi orang. Saya khawatir ini dimanfaatkan mafia untuk kejahatan,” kata Sugiyanto.

Kebocoran data pribadi semakin meresahkan karena penipuan juga meningkat. Tawaran melalui telepon seluler, juga telepon di rumah dan di kantor. ”Saya tinggal di desa saja hampir setiap hari banyak yang menawarkan produk perbankan dan pernah kena tipu,” kata Arum Sabil, pengusaha di sektor pertanian yang tinggal di Jember, Jawa Timur.(INA/FAJ/LOK/SON/ETA/SIR)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com