Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pejabat Pemkot Surabaya Diminta Serahkan Diri

Kompas.com - 11/02/2013, 10:11 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tiga pejabat Pemerintah Kota Surabaya yang berstatus terpidana kasus gratifikasi DPRD Surabaya sebesar Rp 720 juta, diminta segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Eksekusi terpaksa dilakukan jika ketiganya tidak mengindahkan tiga kali surat panggilan.

Rabu lalu, surat panggilan pertama kepada Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Muhlas Udin (Asisten II), dan Purwito (mantan Kabag Keuangan) sudah dilayangkan. Jika dalam sepekan tidak ada respon, maka akan dikirim surat panggilan kedua dan seterusnya.

''Kami minta ketiganya kooperatif dengan segera menyerahkan diri untuk menjalani hukuman,'' kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya, Nurcahyo Jungkung Madyo, dikonfirmasi Senin (11/2/2013).

Eksekusi kepada ketiganya setelah kejaksaan Negeri Surabaya menerima salinan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 1465 K/ Pid.Sus/2010. ''Dalam putusan itu, MA menjatuhkan hukuman setahun enam bulan penjara kepada ketiganya, selain didenda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan,'' tambahnya.

Ketiga pejabat Pemkot Surabaya itu kata Nurcahyo, telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, untuk dibagikan kepada anggota DPRD beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, Musyafak Rouf berdasarkan amar putusan MA dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.

Kini, mantan Ketua DPC PKB itu tengah menjalani hukuman di Lapas Porong Sidoarjo, meskipun sempat melarikan diri saat akan dieksekusi. Keempat terpidana itu sempat diputus bebas murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Maret 2012 lalu. Namun putusan bebas itu dikasasi jaksa penuntut umum, sampai akhirnya keempat pejabat publik itu diputuskan bersalah oleh MA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com