Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Aceng Mengaku Pasrah

Kompas.com - 23/01/2013, 14:27 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

GARUT, KOMPAS.com — Bupati Garut Aceng HM Fikri mengaku hanya bisa pasrah setelah mendengar kabar bahwa pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Garut dikabulkan Mahkamah Agung, Selasa (22/1/2013).

"Saya saat ini pasrah saja dengan keputusan dari MA. Sampai saat ini, saya belum menerima surat resminya, jadi saya sekarang masih menunggu dulu," jelas Aceng, saat dimintai keterangan wartawan di ruang kerjanya pada Rabu (23/1/2013) siang.

Sampai saat ini, pihaknya belum akan melakukan langkah apa pun. Pasalnya, kabar ini baru diterima dirinya dari para wartawan dan media elektronik. Pihaknya masih akan menunggu surat pemberitahuan resmi dari MA. Setelah itu, dia baru akan menentukan sikap untuk diputuskan.

"Intinya, sekarang saya hanya pasrah dulu dan belum melakukan sikap apa pun," jawab Aceng singkat.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Garut Ahmad Badjuri menyebutkan, setelah nantinya mendapatkan surat resmi pengabulan pemakzulan dari MA, pihaknya akan langsung melakukan rapat paripurna.

"Kami nantinya akan menggelar rapat paripurna di dewan terkait permasalahan ini. Pastinya setelah mendapatkan surat resmi dari MA," terang dia kepada wartawan di kantornya, Rabu siang.

Hasil rapat paripurna itu nantinya akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri RI. Tentunya untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian Bupati Aceng yang sah. "Hasil paripurna akan diserahkan ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti, ya untuk turunnya SK pemberhentian resmi bupati," kata dia.

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut terkait pemberhentian Aceng HM Fikri sebagai Bupati Garut. MA menyatakan pendapat DPRD Kabupaten Garut bahwa dugaan pelanggaran etika dan peraturan perundang-undangan oleh Aceng berdasar hukum.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com