Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 PNS di Lamongan Kena Sanksi, Tiga Dipecat

Kompas.com - 02/01/2013, 18:45 WIB
Adi Sucipto

Penulis

LAMONGAN, KOMPAS.com - Selama 2012, di Lamongan Jawa Timur sebanyak 11 Pegawai Negeri Sipil dijatuhi sanksi tiga diantaranya berhentikan. Pada 2011 tercatat sebanyak 13 PNS yang diberi sanksi disiplin.     

Inspektur Kabupaten Lamongan, Ismunawan, Rabu (2/1) menyebutkan tahun pada 2012 tiga PNS dipecat. Empat PNS menerima sanksi berupa teguran lisan dan diminta membuat pernyataan tidak puas secara tertulis, sedang empat PNS lainnya menerima sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.

Selama tahun 2012, Inspektorat melaksanakan program kerja pengawasan tahunan (PKPT) di 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lamongan. Dari PKPT tersebut, terdapat 447 temuan yang 64,65 persen diantaranya berupa kelemahan dalam administrasi.

Pemeriksaan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) kecamatan, dari 523 temuan, 71,89 persen juga berupa kelemahan dalam administrasi. Ismunawan meminta agar dalam perekrutan tenaga PNS baru lebih mengutamakan dengan latar belakang pendidikan akuntansi. Awal Tahun Kerja Banyak PNS Tidak Masuk     

Bupati Lamongan, Fadeli; Sekretaris Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan Bambang Kustiono; melakukan inspeksi mendadak kehadiran pegawai pada hari pertama kerja 2013.    

Di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dari 86 pegawai ada 22 yang tidak hadir tanpa alasan jelas. Di Badan Lingkungan Hidup dari 33 pegawai satu tidak hadir karena cuti melahirkan. Di Dinas Pendidikan dari 129 pegawai 3 tidak hadir karena sakit.

Fadeli meminta pegawai yang absen tanpa alasan jelas diberi peringatan keras agar ke depan lebih disiplin. Menurut dia libur panjang empat hari dalam rangka tahun baru lebih dari cukup. Minggu sebelumnya juga libur selama empat hari terkait Natal. "Harus ada peringatan keras," kata Fadeli. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com