Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi KRL Darurat

Kompas.com - 23/11/2012, 03:35 WIB

”Jalur ini termasuk yang padat di Jabodetabek. Kami terpaksa membatalkan 32 perjalanan KRL lintas Bogor akibat longsor. Ada sembilan KRL yang tertahan di Stasiun Bogor. Kereta cadangan dan rangkaian kereta dari lintas Tangerang kami perbantukan di Bogor untuk mengurangi pembatalan,” kata Mega.

Sebagai perbandingan, jumlah penumpang dari Stasiun Bekasi 15.000-18.000 orang per hari.

Sudah darurat

Peneliti perkeretaapian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Taufik Hidayat, mengatakan, kondisi KRL Jabodetabek saat ini sudah darurat. Butuh peran serta semua pemangku kebijakan, mulai dari PT KAI selaku operator, Kementerian Perhubungan sebagai regulator dan pemilik prasarana, Kementerian BUMN sebagai pembina BUMN, hingga Kementerian Keuangan sebagai penyedia dana untuk fasilitas publik.

”Gangguan perjalanan terjadi terus-menerus. Ini bukan saja terjadi sekarang, melainkan sudah sejak 20 tahun lalu,” ujar Taufik.

Dengan daya angkut 500.000 orang per hari dan mengingat banyaknya lembaga yang memiliki andil di perkeretaapian, kata Taufik, seharusnya Wakil Presiden campur tangan mengatasi persoalan. Hal ini penting jika ingin mewujudkan kebijakan KRL mengangkut 1,2 juta orang per hari pada 2019.

”Tetapkan kategorisasi risiko melalui proses manajemen risiko. Tetapkan strategi untuk mengendalikan risiko ini,” ujar Taufik.

Selain itu, aspek teknis berupa sarana dan prasarana juga harus andal, yang didukung tenaga ahli di bidangnya. Hal ini membutuhkan dana besar dan perlu didukung pemerintah.

Jonan mengakui hanya bisa melakukan langkah kuratif untuk perbaikan prasarana dan sedikit antisipasi risiko. ”Ini kami lakukan karena pemeliharaan prasarana milik pemerintah selama ini dilakukan dengan dana perusahaan yang terbatas,” katanya.

Biaya perawatan prasarana selama ini dianggarkan sekitar Rp 1,5 triliun untuk seluruh Indonesia. Kalau dana itu ditanggung pemerintah, pemeliharaan prasarana bisa dikerjakan lebih baik. Bahkan, prasarana yang sudah habis usia pakainya bisa segera diganti bertahap selama tiga tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com