Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penitip Buku Nikah Palsu Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/11/2012, 15:18 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Polisi terus mengembangkan penyelidikan kasus buku nikah palsu yang melibatkan jemaah haji. Seseorang bernama Khotib, warga Pamekasan yang menitipkan buku nikah palsu kepada jemaah haji, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanum Polda Jatim AKBP Anshori menjelaskan, Khotib terbukti menitipkan 300 buku nikah palsu kepada Abdul Kholik Taufiqurrahman dan keponakannya, Muhammad Rijak, saat berangkat haji melalui Kloter 20 Embarkasi Surabaya. Sebanyak 300 buku nikah palsu itu terlacak Tim Keamanan Misi Haji Indonesia Daerah Kerja Madinah. Khotib ditangkap di kediamannya di Kabupaten Pamekasan Madura pada 8 November lalu.

''Sebenarnya Kholik dan Rijak juga kami tetapkan tersangka, namun khusus Rijak tidak kami tahan, hanya wajib lapor, karena faktanya dia dipaksa Khotib untuk membawa buku nikah palsu di tasnya,'' katanya, Senin (12/11/2012).

Ketiganya yang ditetapkan tersangka sejak Jumat lalu itu dijerat pasal berlapis, yakni pasal 263, 246, 266 junto 56 KUHP tentang pemalsuan surat, dokumen, memberikan keterangan palsu, dan persekongkolan.

Polisi saat ini juga masih menunggu kedatangan dua saksi jemaah haji asal Pamekasan lagi, yakni pasangan suami istri, Bukhari Muhammad Ali Rizal dan Sunai. Keduanya akan kembali ke Tanah Air sekitar tanggal 19 November nanti dengan Kloter 48. Keduanya tertangkap membawa 499 pasang buku nikah palsu saat pemeriksaan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya saat akan berangkat dengan Kloter 20.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com