Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang Haji, 2 Warga Pamekasan Diperiksa Polisi

Kompas.com - 09/11/2012, 14:11 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com — Dua jemaah haji asal Madura, Abdul Kholik dan M Rijak setelah sebulan lebih menunaikan ibadah haji di Arab Saudi, tidak dapat langsung bertemu keluarga untuk melepas rindu. Turun dari pesawat sejak kemarin pagi, jemaah haji kloter 20 embarkasi Surabaya itu langsung digelandang ke Polda Jatim untuk diperiksa seputar buku nikah palsu.

Kedua warga Pamekasan, Madura, ini adalah oknum jemaah haji yang tertangkap di Madinah membawa ratusan buku nikah palsu setelah tertangkapnya pasangan suami istri, Bukhari Muhammad Ali Rizal-Sunai pembawa 499 pasang buku nikah palsu, saat akan berangkat dalam kloter 20 pada akhir September lalu di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Fatchul Arief dari bagian humas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Surabaya, saat dikonfirmasi menjelaskan, keduanya diperiksa sebagai saksi buku nikah palsu.

"Keduanya bermalam di Mapolda Jatim untuk diperiksa maraton dengan disodori sekitar 20 pertanyaan," katanya, Jumat (9/11/2012).

Fatchul juga memastikan, pasangan suami istri, Bukhari Muhammad Ali Rizal-Sunai yang akhirnya terbang ke Arab Saudi dengan kloter 48 juga akan diperiksa di Mapolda Jatim. Dijadwalkan, keduanya akan mendarat di Bandara Internasional Juanda Surabaya pada 19 November mendatang.

"Mereka sama statusnya, sebagai saksi untuk mengungkap fakta apa di balik buku nikah palsu itu," katanya.

Kasus buku nikah palsu mengemuka setelah pasangan suami istri, Bukhari Muhammad Ali Rizal-Sunai, terdeteksi membawa 499 buku nikah kosong saat pemeriksaan oleh pihak aviation security bersama Bea dan Cukai serta Keimigrasian dengan menggunakan alat deteksi X-ray aviation security PT Angkasa Pura I Bandara Juanda yang ditempatkan di Asrama Haji Sukolilo Surabaya.

Ratusan buku nikah kosong itu diduga sengaja diselundupkan untuk pasangan WNI di Arab Saudi yang membutuhkan buku nikah agar terhindar dari hukuman rajam dari pemerintah setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com