JAKARTA, KOMPAS.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke 67 TNI, Kontras mencatat ada 81 tindak kekerasan yang dilakukan tentara sepanjang Oktober 2011 hingga September 2012. Angka ini terdiri dari 50 kasus penganiayaan, 9 kasus pengerusakan, 6 kasus intimidasi, 4 kasus penembakan, 3 kasus penyerangan, 2 kasus perampasan, 2 kasus okupasi, 2 kasus sengketa lahan, serta 3 kasus berkaitan penyiksaan, penculikan, serta penipuan.
"Dua puluh empat kasus kekerasan diantaranya dipicu persoalan sepele yang tidak harus diselesaikan dengan tindak kekerasan," kata Kepala Biro Pemantauan Kontras Feri Kusuma dalam konferensi pers di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (4/10/2012).
Feri menjelaskan, kekerasan TNI terjadi di berbagai tempat di antaranya Papua, Aceh, Surabaya, Padang, dan DKI Jakarta, dan daerah lainnya. Motif tindak kekerasan itu berkaitan dengan tugas TNI maupun persoalan pribadi.
Kontras mendorong TNI untuk menindaklanjuti catatan kekerasan. Dalam menindaklanjuti , TNI harus mengutamakan nilai transparansi, akuntabilitas, supremasi hukum, dan penegkan HAM.
Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono, menurutnya, wajib memberikan instruksi jelas dan tegas pada prajurit TNI untuk tetap tunduk pada supremasi sipil dan prinsip hukum. Hal tersebut harus diikuti dengan sosilisasi Peraturan Panglima nomor 73/IX/2010 tentang pelarangan setiap prajurit TNI melakukan tindak penyiksaan dan kejam yang melanggar koridor HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.