Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda KMP Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka Bisa Dipidana

Kompas.com - 03/10/2012, 18:47 WIB
Yulvianus Harjono

Penulis

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Kedua nakhoda dari KMP Bahuga Jaya dan kapal tangker asal Singapura Norgas Cathinka merupakan pihak yang paling bertanggung-jawab menyusul kecelakaan kedua kapal ini.

Kedua nahkoda ini bisa dipidanakan dalam kecelakaan yang mengakibatkan tujuh orang tewas itu. Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian.

"Dalam penyelidikan kecelakaan laut yang melibatkan dua kapal Bahuga Jaya dan Norgas Cathinka, kami berpegangan pada UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Di dalam Pasal 249 UU ini disebutkan bahwa kecelakaan kapal merupakan tanggung jawab dari nakhoda, kecuali dapat dibuktikan lain," papar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Pol. Sulistyaningsih, Rabu (3/10/2012).

Meskipun demikian, hingga kini, polisi belum menahan dan menetapkan satu pun tersangka dalam kasus kecelakaan kapal itu. "Kami masih mendalaminya. Kehati-hatian sangat diperlukan dalam kasus ini," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com