Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR: Abraham Samad Seharusnya Tegar

Kompas.com - 25/09/2012, 16:18 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Berbagai reaksi dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad terkait rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dinilai wajar. Salah satu reaksi Abraham ialah akan mundur dari KPK jika kewenangan KPK dipereteli. (Baca: Abraham: Kewenangan Dipreteli, Bubarkan Saja KPK!)

Abraham wajar bereaksi demikian karena berbagai kewenangan yang kini dimiliki KPK adalah roh dari lembaga tersebut. Hanya saja, Abraham dinilai tidak patut menyampaikan itu kepada publik.

"Sebagai Ketua KPK, Abraham diharapkan bisa tetap tegar menghadapi apa pun yang terjadi terhadap revisi UU KPK. Apalagi revisi itu belum dimulai atau masih di Badan Legislasi. Ibaratnya, belum ada pertempuran, Abraham sudah membuat pernyataan mundur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Nasir Djamil di Jakarta, Selasa (25/9/2012).

Nasir mengatakan, pernyataan mundur Abraham itu bisa ditafsirkan beragam oleh publik. Misalnya, kata dia, Abraham memang sudah tidak betah lagi di KPK. Akhirnya, revisi UU KPK dijadikan alasan untuk mundur.

"Tapi saya percaya bahwa pernyataan Abraham itu lebih sebagai psy war untuk DPR sebagai pengusul revisi UU KPK. Mundur bukan karakter sejati Abraham," kata politisi PKS itu.

Ketua Komisi III I Gede Pasek Suardika mengatakan, hingga saat ini belum ada agenda pembahasan revisi UU KPK di Komisi III. Saat ini, pihaknya masih membahas revisi UU Kejaksaan dan UU Mahkamah Agung. Pasek meminta agar semua pihak juga memberi perhatian kepada Kejaksaan dan MA.

Pasek menambahkan, apapun substansi dalam draf RUU KPK masih bisa berubah nantinya sesuai kesepakatan bersama. Dia mempersilahkan semua pihak untuk memberi masukan nantinya. "Biarkan itu dikritisi, pasti nanti ada perbaikan," pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Seperti diberitakan, berbagai wacana muncul di internal Komisi III terkait revisi UU KPK. Diantaranya, yakni penghilangan wewenang penuntutan dan memperketat mekanisme penyadapan. Hal itu ditolak pimpinan KPK dan para penggiat anti korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

    Nasional
    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

    Nasional
    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

    Nasional
    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

    Nasional
    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

    Nasional
    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

    Nasional
    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

    Nasional
    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

    Nasional
    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

    Nasional
    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

    Nasional
    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

    Nasional
    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

    Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com