Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasir Besi Rusak Pantai

Kompas.com - 11/09/2012, 03:02 WIB

”Para tersangka terjerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena merusak sejumlah fasilitas CV Guci Mas Nusantara. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Sepanjang 29 km

Berdasarkan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Bandung, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, pada 2005 yang dilansir Pemkab Jepara, kandungan pasir besi yang ada di pantai utara Jepara sebanyak 316.457.000 ton, tersebar di sembilan titik. Pasir besi tersebut ada di sepanjang 29 kilometer, mulai pantai Desa Balong, Kecamatan Kembang, hingga Desa Ujungwatu, Kecamatan Keling.

Pemkab Jepara telah memberi izin CV Guci Mas Nusantara, PT Alam Citra Lestari (ACL), dan PT Pasir Rantai Mas untuk menambang pasir besi. CV Guci Mas Nusantara telah memulai menambang pasir besi, sementara PT ACL masih berencana mendirikan dermaga jeti kapal pengangkut pasir.

Juru bicara PT ACL, Muh Sutiyanto, mengaku telah mendapat izin penambangan 200 hektar dari Pemkab Jepara. PT ACL yang akan mengekspor pasir besi ke China itu juga telah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

Saat ini PT ACL sedang membuat dermaga jeti sepanjang 400 meter untuk mengirim pasir besi ke China. Beberapa material, seperti paku bumi, telah didatangkan dan beberapa di antaranya telah dipasang.

”Soal permintaan warga menghentikan pengerjaan dermaga jeti, akan kami bicarakan dahulu. Pastinya, kami telah menitipkan uang Rp 1 miliar ke Bank Jateng Cabang Jepara untuk mereklamasi kawasan yang ditambang,” ujarnya. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com