Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasir Besi Rusak Pantai

Kompas.com - 11/09/2012, 03:02 WIB

JEPARA, KOMPAS - Ratusan warga pesisir Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, meminta Pemerintah Kabupaten Jepara mencabut izin tiga perusahaan yang bergerak di bidang penambangan pasir besi. Pasalnya, pertambangan itu merusak pantai sehingga menimbulkan abrasi yang hebat.

Mereka juga meminta aparat Kepolisian Resor Jepara mencabut status 15 warga pesisir yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan fasilitas pertambangan. Tuntutan tersebut mereka serukan dalam unjuk rasa di Kantor Bupati Jepara dan Markas Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Senin (10/9). Unjuk rasa itu diikuti 500 orang yang sebagian besar bekerja sebagai nelayan dari Desa Banyudono, Banyumanis, dan Ujungwatu.

Koordinator aksi yang juga Sekretaris Forum Nelayan Jepara Utara Solikhul Hadi (45) mengatakan, penambangan pasir besi menyebabkan abrasi di pesisir Jepara bagian utara semakin parah. Penambangan pasir besi juga merusak lahan-lahan pertanian sekitar pantai.

Apabila diteruskan, keanekaragaman hayati pantai bisa rusak dan punah. Kondisi itu dapat mengancam para nelayan kecil yang kerap mencari ikan di pantai.

”Untuk itu, kami meminta Pemkab Jepara mencabut izin penambangan pasir besi yang telah dikeluarkan bagi tiga perusahaan. Kami juga berharap pemerintah menghentikan penambangan dan pembangunan dermaga jeti untuk berlabuh kapal pengangkut pasir,” katanya.

Selain itu, Solikhul juga menambahkan, warga meminta aparat Polres Jepara menghentikan penyidikan terhadap 15 warga yang menjadi tersangka perusakan fasilitas pertambangan. Saat ini mereka tidak ditahan, tetapi diminta melapor ke Markas Polres Jepara satu pekan sekali.

Akan ditinjau

Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara Sholih mengemukakan, pemerintah akan meninjau ke lokasi tambang. Kalau memang ada kerusakan lingkungan, pemerintah akan memberikan pengertian kepada petambang dan proses perizinan akan ditinjau kembali.

”Kami tidak bisa serta-merta mencabut izin penambangan itu. Kami harus memprosesnya dahulu dan membicarakannya dengan pihak-pihak terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Polres Jepara Ajun Komisaris Besar Bakharuddin MS menyatakan, proses penyidikan kasus perusakan masih terus berlangsung karena harus melengkapi berkas dan memeriksa sejumlah saksi, seperti camat dan kepala dusun setempat. Terkait dengan penyelesaian secara kekeluargaan masih menunggu perkembangan proses penyidikan itu.

”Para tersangka terjerat Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana karena merusak sejumlah fasilitas CV Guci Mas Nusantara. Mereka terancam pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya.

Sepanjang 29 km

Berdasarkan riset Pusat Penelitian dan Pengembangan Geologi Kelautan Bandung, Direktorat Jenderal Geologi dan Sumber Daya Mineral, pada 2005 yang dilansir Pemkab Jepara, kandungan pasir besi yang ada di pantai utara Jepara sebanyak 316.457.000 ton, tersebar di sembilan titik. Pasir besi tersebut ada di sepanjang 29 kilometer, mulai pantai Desa Balong, Kecamatan Kembang, hingga Desa Ujungwatu, Kecamatan Keling.

Pemkab Jepara telah memberi izin CV Guci Mas Nusantara, PT Alam Citra Lestari (ACL), dan PT Pasir Rantai Mas untuk menambang pasir besi. CV Guci Mas Nusantara telah memulai menambang pasir besi, sementara PT ACL masih berencana mendirikan dermaga jeti kapal pengangkut pasir.

Juru bicara PT ACL, Muh Sutiyanto, mengaku telah mendapat izin penambangan 200 hektar dari Pemkab Jepara. PT ACL yang akan mengekspor pasir besi ke China itu juga telah mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan.

Saat ini PT ACL sedang membuat dermaga jeti sepanjang 400 meter untuk mengirim pasir besi ke China. Beberapa material, seperti paku bumi, telah didatangkan dan beberapa di antaranya telah dipasang.

”Soal permintaan warga menghentikan pengerjaan dermaga jeti, akan kami bicarakan dahulu. Pastinya, kami telah menitipkan uang Rp 1 miliar ke Bank Jateng Cabang Jepara untuk mereklamasi kawasan yang ditambang,” ujarnya. (HEN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com