BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com- Penahanan Bupati Lampung Timur nonaktif Satono urung dilakukan. Sebab, kejaksaan masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung M. Serry S, Rabu (21/3/2012), menuturkan, pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusan MA yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan ganti rugi Rp 10,9 miliar kepada Satono. Salinan putusan inilah yang akan menjadi rujukan eksekusi putusan berupa penahanan terhadap Satono.
"Teknisnya nanti, ia akan dipanggil 3 kali dahulu. Syukur jika yang bersangkutan kooperatif dan sukarela datang. Jika tidak, kami jemput paksa," ujar dia.
Menurut dia, dengan adanya putusan kasasi maka penahanan Satono bisa segera dilakukan. Tidak perlu menunggu upaya hukum lanjutan. "Ada tidaknya PK (peninjauan kembali) nantinya tidak akan menunda eksekusi," ujarnya.
Namun, perkembangan terakhir, Satono dikabarkan menghilang. Ia sulit dicari akhir-akhir ini. Padahal, sehari-hari, ia biasa tinggal di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari. Kini rumah itu sepi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.