Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulau Buru Diserbu Ribuan Pendulang Emas

Kompas.com - 04/02/2012, 03:51 WIB

Sejauh ini, pemerintah belum meneliti kandungan emas di sana. Penelitian menunggu tim ahli dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku. Tim ahli ini diharapkan karena pihaknya tidak mampu meneliti kandungan emas.

Cabut izin

Di Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengancam mencabut izin lima perusahaan tambang karena tak melaporkan kegiatan mereka kepada pemerintah setempat. Pemerintah menilai operasional kelima perusahaan itu tidak jelas. Para pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah mencabut izin usaha pertambangan di kawasan konservasi karena dinilai merusak lingkungan.

”Sejak proses perizinan hingga sekarang, belum ada laporan tentang kegiatan perusahaan-perusahaan tersebut. Bahkan, analisis mengenai dampak lingkungan pun belum kami terima. Jika hingga pertengahan tahun ini tidak ada laporan sama sekali, kami akan mencabut izin operasional perusahaan tersebut,” kata Pelaksana Tugas Bupati Bone Bolango Hamim Pou, Jumat (3/2), di Gorontalo.

Kelima perusahaan itu adalah PT Liquindo Persada, PT Tilongkabila Nusantara Indonesia, PT Celebes Bone Mineral, PT Eksplorasi Indonusa Jaya, dan PT Panah Emas. Kelima perusahaan itu mengantongi izin usaha pertambangan dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk durasi rata-rata hingga delapan tahun. Adapun luas wilayah kelola kelima perusahaan tersebut bervariasi, dari 4.000 hektar hingga 8.000 hektar. (APA/APO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com