SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP Jatim akan menegakkan peraturan daerah (Perda) di wilayah perbatasan. Ini dilakukan menyusul ditandatanganinya perjanjian antara Satpol PP Jatim dengan Jateng.
Kepala Bidang Program Kantor Satpol PP Jatim Sunarto mengatakan, penegakan perda sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di daerah perbatasan antara Jatim dan Jateng, seperti Tuban-Rembang, Ngawi-Sragen, Bojonegoro-Blora, dan Pacitan-Wonogiri.
“Penegakan perda secara bersama-sama tersebut dituangkan dalam sepuluh perjanjian,” ujarnya, Rabu (22/6).
Sepuluh perjanjian itu, di antaranya penegakan Perda terkait peredaran minuman keras, Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar (PGOT), tertib administrasi kependudukan, penambangan bahan galian golongan C, penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), pembuangan limbah, penanganan pengaduan, pertukaran informasi pemulangan ke daerah asal, dan patroli terpadu.
Menurut Sunarto, perjanjian kerjasama itu ditandatangani Kepala Satpol PP Jatim Dwi Sisparyanto dengan Kepala Satpol PP Jateng M Arief Irwanto di Jogjakarta, 16 Juni 2011 lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.