Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Fakir Miskin: Perlukah Lembaga Baru?

Kompas.com - 13/06/2011, 03:44 WIB

Birokrasi yang kita cita-citakan adalah sebagaimana yang dikatakan oleh Max Weber pada tahun 1947. Baginya, birokrasi merupakan tipe ideal bagi semua organisasi formal. Ciri organisasi yang mengikuti sistem birokrasi ini: ada pembagian kerja, spesialisasi, orientasi impersonal, kekuasaan hierarki, peraturan, dan karier yang panjang.

Pada intinya yang diperlukan bukan badan atau lembaga baru, tetapi bagaimana ciri-ciri tipe ideal itu dapat dilaksanakan dan diimplementasikan oleh aparaturnya.

Berdasarkan argumentasi itu, RUU Fakir Miskin tidak selayaknya mengajukan badan atau lembaga tersendiri. Lebih baik lembaga yang sudah ada difungsikan secara optimal dengan syarat-syarat berikut.

Pertama, penanggulangan kemiskinan harus satu pintu dan tidak lagi tersebar di 19 kementerian. Tujuannya agar penanggulangan kemiskinan menjadi lebih terkoordinasi dan terfokus. Pelaksanaan kebijakan dan program pengentasan orang miskin pun menjadi lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi peningkatan pendapatan masyarakat.

Kedua, pengelolaan lembaga yang sudah ada harus disesuaikan sebagaimana dituliskan oleh David Osborne dan Ted Gaebler dalam buku mereka, Reinventing Government. Upayakanlah mencari jalan keluar terhadap permasalahan birokrasi melalui penerapan konsep kewirausahaan, baik terhadap sistem birokrasi itu sendiri maupun terhadap aparaturnya.

Hal semacam ini perlu dilakukan agar lembaga penanggulangan kemiskinan itu menjadi inspirasi bagi pelayanan yang berorientasi kepada publik serta bergerak lebih cepat, antisipatif, dan responsif.

Mengubah, membangun, dan menciptakan birokrasi ideal seperti dalam konsep David Osborne dan Ted Gaebler jelas tidak semudah membalikkan telapak tangan. Selain membutuhkan sumber daya manusia yang andal dan berintegritas tinggi, konsep dan visi yang jelas juga memerlukan etos kerja yang berkesinambungan dan pantang menyerah.

Ketiga, lembaga pengelolaan untuk fakir miskin ini perlu secara konsisten melakukan reformasi, revitalisasi, atau restrukturisasi supaya dapat terus berkiprah dan memberi dampak positif bagi pengurangan angka kemiskinan di Tanah Air.

Keempat, aparatur yang mengelolanya dituntut memiliki daya saing, kecepatan yang tinggi, dan keakuratan dalam menyelenggarakan tugas-tugas penanggulangan kemiskinan.

Di sisi lain, inovasi-inovasi yang berasal dari aparatur yang mengelola fakir miskin dituntut untuk mendukung penguatan kelembagaan tersebut. Inovasi-inovasi ini diperlukan bagi lembaga itu sendiri dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal sekaligus maksimal kepada seluruh pemangku kepentingannya.

Oleh karena itu, tarik ulur dan perdebatan dalam RUU Fakir Miskin antara DPR dan pemerintah tentang perlu tidaknya badan baru tidaklah relevan.

Yang terpenting adalah memberdayakan lembaga yang sudah ada dengan perbaikan-perbaikan pada bagian tertentu: sumber daya manusia, kewenangan, dan strukturnya. Dengan demikian, lembaga tersebut dapat memenuhi tuntutan masyarakat terhadap jasa pelayanan umum agar semakin meningkat, khususnya di bidang pengentasan kemiskinan. Tidak ada yang lain.

Muhtadi Pengajar di UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com